FRINALDI, S.T., M.Sc.
KEPALA BAPPERIDASekilas tentang BAPPERIDA
Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah
disingkat BAPPERIDA, adalah Badan Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi
penunjang urusan pemerintah di bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan
yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BAPPERIDA
mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan kebijakan, koordinasi,
sinkronisasi, penelitian, pengembangan, pengkajian, pengendalian dan penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi di Daerah secara
menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan
peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah.
Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten
Dharmasraya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bapperida menjadi lokomotif perencanaan pembangunan untuk meningkatkan keserasian pembangunan di daerah guna peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan. Sebagai lokomotif/koordinator penyusunan perencanaan pembangunan, Bapperida Kabupaten Dharmasraya menyusun tahapan - tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsut pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.