Pengurusan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik

STANDAR PELAYANANPADA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

KABUPATEN DHARMASRAYA

1.Pelayanan PengurusanPencairanDana Bantuan Keuangan Partai Politik

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  9. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 61 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2019;
  10. Keputusan Bupati Nomor : 188.45/102/KPTS-BUP/2021 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021;
  12. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021;

Persyaratan Pelayanan : Proposal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik

Prosedur :

  1. Surat Masuk Yang di berikan Oleh Kasi disposisi Kepala Kantor (3 Hari)
  2. Surat Pencairan Dana Bantuan Parpol (5 Menit)
  3. Surat Pencairan Dana Bantuan Parpol yang Telah di Paraf (5 Menit)
  4. Surat Pencairan Dana Bantuan Parpol di berikan lagi ke Kasubag TU (5 Menit)
  5. dan Surat Pencairan Dana Bantuan Parpol Selesai di tanda tangani Kepala Kantor di berikan lagi ke Kasi (10 Menit)

Waktu Pelayanan :

1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 16.00 wib

2. Hari Jumat : Jam 08.00 - 11.00 wib

: Jam 14.00 - 16.30 wib

3. Penyelesaian Pelayanan : 3 Hari

Biaya / Tarif :Tidak Dipungut Biaya/Gratis

Produk :Surat Pencairan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik

Pengelolaan Pengaduan :

  1. 085363091876 (Dedet Fajar, S.H)

  2. 085363447777 (Febriandy, S.IP)

Email :[email protected]

Share Pelayanan

Komentar Pelayanan